REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Villa di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, ternyata banyak yang dimiliki warga berkebangsaan Jepang. Awalnya, villa tersebut dibangun rakyat Negeri Matahari Terbit menggunakan nama warga lokal.
Informasi yang dihimpun, Rabu (29/1), sedikitnya enam unit villa, yang awalnya dikelola PT Pasti Perancak, dengan pimpinan warga lokal, saat ini dimiliki warga Jepang. Pimpinan PT Pasti Perancak, Mangku Made Sedana, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia berkata, sejak awal pembangunan dirinya hanya dipakai namanya di Indonesia.
"Sejak awal pembangunan, sebanyak 15 unit villa memang milik orang Jepang. Kalau sekarang mereka tempati, kan hal yang wajar. Memang dari sisi administrasi, villa-villa tersebut atas nama saya selaku orang Indonesia," ujarnya.
Meskipun ditempati dan milik orang Jepang, menurutnya, manajemen pengelolaan tetap berada di pihaknya, sehingga seluruh karyawan berada di bawah perusahaannya.
Terkait dengan keluhan karyawan yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), ia mengatakan, pihaknya terus berusaha agar karyawannya lebih sejahtera.
"Tapi tidak semua karyawan gajinya di bawah UMK. Banyak juga karyawan yang gajinya di atas itu, khususnya yang sudah lama bekerja disini," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, gaji karyawan di villa tersebut, rata-rata Rp 750 ribu hingga satu juta rupiah, sementara UMK Jembrana sebesar Rp 1.542.000.