REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengacara senior Henry Yosodiningrat menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap seorang warga Kabupaten Lampung Timur yang diduga menjadi korban perkosaan.
"Kalau memang benar, kasus asusila tersebut termasuk dalam perbuatan biadab yang harus diselesaikan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi peristiwa serupa di daerah ini," ujar Henry, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (30/1). Menurut dia, korban Y (14 tahun) yang masih di bawah umur berhak mendapatkan bantuan.
Ia meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional dan adil. "Polisi jangan sampai berhenti karena adanya intervensi dari kalangan mana pun. Saya siap untuk membela korban dan kita usut tuntas permasalahan ini," ujarnya. "Saya sudah mengerahkan tim untuk mencari informasi terkait kasus asusila ini, apalagi korban masih di bawah umur. Pelaku harus mendapatkan hukum yang setimpal," ujarnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kader PDI Perjuangan di Lampung dalam kasus itu, ia menegaskan tidak ada pandang bulu, dan siapa pun pelakunya harus ditindak tegas. "Kalau memang terbukti oknum ini harus dipecat dari keseluruhan kepengurusan partai, bila masih menjabat sebagai anggota DPRD juga harus dipecat karena telah melakukan hal tidak terpuji," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko berjanji tak akan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. "Untuk perkara asusila memang penyelidikannya dilakukan secara tertutup, meskipun begitu kasus ini akan diusut tuntas hingga penetapan tersangka," kata Heru.
Dia juga menyebut penyelidikan kasus itu mesti dilakukan dengan berhati-hati karena menyangkut kondisi pisikologis korban. Namun dia menegaskan bahwa penanganan kasus itu tetap berjalan sesuai dengan tahapan penyelidikan, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim. "Apabila semua unsur terpenuhi tersangkanya akan ditetapkan, karena untuk kasus asusila tidak harus terbuka penyelidikannya," ujarnya lagi.