REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi PKB di DPR tetap mengusulkan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang masih dibahas Komisi II DPR RI.
"Saya akan tetap memberikan arahan pada anggota Fraksi PKB di Komisi II untuk konsisten (kepala daerah dipilih DPRD)," kata Ketua Fraksi PKB di DPR RI Marwan Jafar di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pilkada serentak tahun 2020 belum final disetujui Komisi II DPR RI.
Namun, menurut dia apabila PKB kalah dalam "voting" terkait Pemilihan Kepala Daerah, maka hal itu tidak masalah karena partainya sudah memiliki pendirian politik sejak awal.
"Apabila PKB dalam voting kalah, itu urusan kesekian namun kami memiliki pendirian secara politik mendukung kepala daerah dipilih DPRD," ujarnya.
Marwan tetap berpandangan pilkada langsung memimbulkan efek kerusakan sosial yang besar seperti politik uang, tidak mendidik dan menimbulkan konflik antar warga.
Menurut dia, apabila kepala daerah dipilih DPRD maka efek kerusakan sosialnya bisa dilokalisir, sehingga tidak meluas ke masyarakat."Kalau perlu menjelang pemilihan kepala daerah di DPRD, para anggota DPRD disadap oleh KPK," ucapnya.
Namun, Marwan menghormati pendapat fraksi-fraksi yang berbeda dengan PKB dalam memilih kepala daerah.
Sebelumnya Ketua Panitia Panja RUU Pilkada Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan sejak awal Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada memutuskan desain pilkada serentak lalu dibuat simulasi.
Hal itu menurut dia berdasarkan pertimbangan langkah awal pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Sumatera Barat, Aceh dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.
"Hasilnya menguntungkan dengan efek gangguan keamanan yang kecil. Pelaksanaan pilkada serentak tingkat provinsi berjalan baik, lalu akan ditingkatkan pada sebagian kabupaten/kota pada 2015, sebagian pada 2018, dan serentak nasional pada 2020," papar Hakam di Jakarta, Selasa (28/1).
Hakam mengatakan pembahasan pilkada serentak itu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak pada 2019. Dalam Panja menurut dia, ada usulan agar pilkada kabupaten/ota juga dilaksanakan serentak.