Jumat 31 Jan 2014 05:10 WIB

Polisi Bekuk Sopir Sampah Cabul

Red: Didi Purwadi
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang sopir angkut sampah yang diduga sebagai pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik, di Banjarmasin, Kamis mengatakan pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (29/1) malam sekitar pukul 19.30 wita.

Pelaku pencabulan itu diketahui berinisial SY (40) warga jalan Komplek Wengga, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap saat berada di tempat tinggalnya di Komplek Wengga tersebut. Dia dibekuk dalam keadaan sedang istirahat bersama keluarganya.

Bukan itu saja, pelaku SY ditangkap karena dugaan melakukan pencambulan dengan seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (17) warga Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari orang tua Bunga yang mengetahui bahwa anaknya telah hamil satu bulan diduga karena ulah pelaku.

"Saat ini SY sudah kita amankan di Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,'' katanya. ''Dia juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.''

Tersangka yang sudah memiliki anak isteri tersebut dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement