REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap dan mengamankan delapan orang yang sedang asyik pesta minuman keras (miras) oplosan, tiga diantaranya berstatus pelajar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Victor Berlianto SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, diamankannya mereka itu karena banyaknya laporan masyarakat terkait pesta miras.
Untuk kali ini, pesta miras yang digerebek polisi itu, berlokasi di kawasan Gang SMP 6 Banjarmasin, karena di gang tersebut menurut informasi, banyak sekali pemabuk.
Dari informasi tersebut, polisi langsung menindak lanjutinya, dengan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan tersebut dan membuahkan hasil razia itu.
"Kita berhasil mengamankan mereka, pada saat sedang asyik pesta oplosan, ada delapan orang, tiga diantaranya masih pelajar, semua kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," terangnya kepada Antara.
Victor juga mengatakan, razia pekat itu dilakukan pada Jumat (31/1) dini hari, sekitar pukul 01.00 wita, dan langsung menuju Jalan Kampung Melayu Gang SMP 6 Banjarmasin Tengah.
Bukan itu saja, para pelaku miras oplosan tersebut, selain dilakukan pembinaan mereka juga disuruh untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
Apabila kedepannya mereka tertangkap dengan kasus yang sama, maka akan dilakukan proses hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dan siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Polsekta Banjarmasin Tengah akan terus melakukan penertiban terhadap para pelaku pesta miras oplosan, dan bagi masyarakat apabila di kampungnya terdapat pesta oplosan silahkan lapor ke Polsekta, maka akan langsung kita tindak lanjuti," terang prian lulusan Akpol angkatan 2010.
Razia terhadap minuman keras ini perlu dilakukan secara rutinnya karena suatu tindak kriminal atau tidak kejahatan kebanyakan diawali dengan meminum minuman keras, demikian Victor.