Senin 03 Feb 2014 15:00 WIB

Feby Lorita Dibunuh di Rumah Keluarga Tersangka

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian menyatakan Asido Simangunsong alias Edo membunuh Feby Lorita di rumah keluarga tersangka di kawasan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Rabu (29/1) sekitar pukul 04.00 WIB. "Hasil pemeriksaan tersangka ditemukan fakta peristiwa menghilangkan nyawa Feby Lorita di rumah keluarga Asido," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Rikwanto mengatakan peristiwa pembunuhan diawali saat pelaku memukul korban kemudian mencekik dan menusuk leher Feby menggunakan pisau. Usai menusuk leher, tersangka Asido mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, cincin, anting, serta telepon selular.

Rikwanto menyatakan pelaku menjual perhiasan dan telepon selular milik korban di ITC Depok Jawa Barat. Selain itu, Asido juga mengambil televisi dan komputer milik korban kemudian disimpan di rumah orang tua kekasih tersangka.

Berdasarkan pengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, televisi, CPU, dan accu mobil milik korban. 

Rikwanto mengungkapkan tersangka Asido dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 51 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Kakak Asido bernama Daniel disangkakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement