Jumat 07 Feb 2014 00:50 WIB

Tengku Zulkarnain: "Tidak Ada Kebebasan Berjilbab Bagi Polri"

Rep: C57/ Muhammad Ibrahim Hamdani/ Red: Julkifli Marbun
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, izin berjilbab untuk para Polisi Wanita (Polwan) baru sebatas 'lips service' saja.

Kenyataannya, tidak ada kebebasan berjilbab bagi Polwan. Ada banyak laporan yang diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penekanan, bahkan penghinaan dari para Petinggi POLRI terhadap anak buah mereka, para Polwan yang berjilbab.

Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Majelis U'lama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, saat dihubungi Republika pada Kamis malam (6/2).

"Ada intimidasi terhadap Polwan untuk melepas jilbabnya seperti ancaman mutasi ke Aceh. Bahkan ada yang diancam diberhentikan dari 'job' mereka," tegas Tengku Zulkarnain dengan nada serius.

Salah satunya, lanjut Tengku Zulkarnain, ada intimidasi dan penghinaan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Polisi Republik Indonesia (POLRI) di Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, ada Perwira Polwan yang diberi surat pemberhentian mengajar oleh atasannya, Kombes B. Bahkan di depan upacara apel bendera setiap hari Senin, ia dinista sedemikian rupa.

Oknum Kombes B ini, tutur Tengku, seolah-olah ingin membenturkan hak Berjilbab Polwan dengan Institusi Polri.

"Sepertinya, menurut Oknum Kombes B ini, Polwan berjilbab adalah orang yang melawan dan mempermalukan Polri," tutur Tengku Zulkarnain.

Padahal, tambah Tengku, hak mereka untuk berjilbab jelas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

Namun, jelas Tengku, Polwan yang berjilbab malah dianggap musuh yang ingin menghancurkan Institusi Polri oleh oknum polisi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement