Senin 10 Feb 2014 04:18 WIB

Tiga Tarif Penghulu Disepakati

Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

JAKARTA -- Rapat koordinasi sejumlah kementerian mengenai penghulu menyepakati tiga skema penetapan tarif. Pencatatan nikah bagi pasangan pengantin tak mampu akan dibebaskan dari biaya. Baik itu berlangsung di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

‘’Untuk pasangan yang mampu dan menikah di KUA dikenai tarif Rp 50 ribu,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil, pada sela rapat di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Jumat (7/2). Tapi, bagi mereka yang mampu dan menikah di luar KUA, tarifnya Rp 500 ribu.

Menurut Djamil, tahun lalu sekitar enam persen dari 2,2 juta pasangan yang mampu menikah di KUA. Penyebabnya, KUA yang representatif dengan balai nikah memadai. Namun, sebagian KUA lainnya kondisinya tak seperti itu.

Orang tua banyak yang tak tega menikahkan anaknya di tempat yang sangat sederhana. Ini memicu pencacatan dan penyelenggaraan nikah di luar KUA. Biasanya, orang tua pengantin memberikan uang transportasi kepada penghulu. Ini yang kena delik gratifikasi.

Menurut Djamil, lebih baik ditentukan saja besarnya. ’’Apalagi selama ini penyelenggara pernikahan memberi uang kepada petugas. Daripada sembunyi-sembunyi dibuat terang saja sekalian. Tapi, setelah ini ada pengawasan,’’ katanya.

Ia menekankan semua petugas di semua level tidak boleh menarik dana di luar ketentuan. Begitu pun masyarakat, harus juga paham tentang aturan ini agar tidak ada yang harus terseret gratifikasi, baik yang memberi maupun yang menerima.

Deputi IV Menko Kesra Bidang Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara, Agus Sartono mengatakan, uang dari tiga skema yang disepakati akan masuk kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Uang tersebut tidak jadi milik pribadi para penghulu, ini harus dipamahi. Sebanyak 80 persen PNBP nanti dikembalikan ke Kementerian Agama. ‘’Jadi pelayanan terpenuhi, biaya operasional juga bisa ditutup,’’ tutur Agus.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Kasnadi mengatakan, uang biaya pencatatan nikah akan masuk kas negara. Transportasi petugas bisa ditutup dari standar biaya umum sebesar Rp 110 ribu. Jika lokasi pernikahan jauh, petugas bisa menggunakan surat perjalanan dinas.

Perwakilan Ditjen Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Agus Haryadi, tidak bisa memastikan kapan tarif baru penghulu ini disahkan. Nanti setelah ada pengesahan aturan ini berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, sebelum menjadi PP akan ada harmonisasi dengan mengundang beberapa pihak. Mereka dimintai masukan. Draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini lalu akan dikembalikan ke Kementerian Agama dan Sekretariat Negara (Setneg) untuk disetujui.

Baru kemudian, ungkap Agus menjelaskan, Setneg menyampaikannya kepada Presiden untuk disetujui. Ini bisa sebentar, bisa juga lama, kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement