Senin 10 Feb 2014 13:10 WIB

Wapres Luncurkan Program Perbaikan Layanan Dasar Publik

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono bersiap memimpin rapat kabinet membahas persiapan terakhir penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/10). (Republika/Aditya Pradana Putra )
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono bersiap memimpin rapat kabinet membahas persiapan terakhir penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/10). (Republika/Aditya Pradana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden, Boediono meluncurkan program perbaikan layanan dasar publik. Pelayanan tersebut mencakup delapan instansi pemerintah. Diantaranya Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taspen, dan Tim Nasional Percetapan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ia menjelaskan program tersebut menargetkan dalam tempo enam bulan atau hingga Agustus mendatang, layanan public harus membaik secara signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah yang harus terlaksana untuk perbaikan, mempermudah dan mempercepat layanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” kata Boediono di kantor Wakil Presiden, Senin (10/2).

Sebagai Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Wapres mengatakan telah merumuskan program tersebut cukup lama. Untuk sementara baru ada delapan lembaga yang akan melakukan reformasi. Tetapi program perbaikan layanan dasar public itu akan berlanjut. Artinya, pemerintah pun bisa menambahkan lagi pelayanan yang lain jika dianggap perlu.

“Ini upaya kita yang tidak berhenti di sini. Ini akan berlanjut sampai akhir masa bakti,” ujarnya.

Perbaikan layanan tersebut beragam. Contohnya, untuk Polri, akan ada perbaikan layanan seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelak, dengan persyaratan lengkap dan telah lulus ujian mengemudi, SIM baru bisa diperoleh dalam dua jam.

Perpanjangan SIM lama bahkan bisa lebih cepat hanya dalam waktu 60 menit. Selain itu, di Kementerian Dalam Negeri perbaikan pelayanan public terutama untuk dokumen-dokumen tertentu yang telah dibebaskan biaya pengurusannya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akte Catatan Sipil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement