Senin 10 Feb 2014 18:21 WIB

Pemkab Karo Belum Izinkan Warganya Tinggalkan Pengungsian

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Pengungsi Sinabung
Foto: Antara
Pengungsi Sinabung

REPUBLIKA.CO.ID, KABANJAHE -- Sesuai dengan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait status aman untuk 17 desa di sekitar Gunung Sinabung, Sumatera Utara (Sumut), sejumlah pengungsi diminta untuk bersiap-siap pulang.

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengarahkan agar persiapan pemulangan pengungsi dilakukan secara baik dan bertahap. Untuk permulaan, ada empat desa yang boleh kembali diisi oleh para pengungsi. Empat desa ini adalah Desa Batu Karang, Rimo Kayu, Cimbang, dan Ujung Payung.

 

“Selain itu Bupati Kabupaten Karo juga diminta untuk mengumpulkan empat pemimpin dari desa itu untuk diberih arahan,” ujar Kepala BNPB, Syamsul Maarif, Senin (10/2).

 

Akan tetapi rekomendasi PVMBG dan arahan dari BNPB ini ternyata tidak sejalan dengan pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Karo memilih untuk tetap mengawasi lebih dulu perkembangan aktivitas vulkanis Sinabung, lalu memastikan apakah pengungsi boleh pulang atau tidak.

 

“Belum ada instruksi kepada para pengungsi, seluruh warga tetap diminta untuk berada di pengungsian,” ujar Petugas Media Center bencana Sinabung Iman Bangun di Kabanjahe, Sumut, Senin (10/2).

 

Menurut dia, meski Sinabung sudah jarang mengeluarkan awan panas apalagi lava pijar, namun aktivitas gunung tersebut dinamis di dalam. Gempa tremor, runtuhnya kubahan lava, dan aktivitas lainnya masih sering terjadi.

“Jadi melihat ini kami akan ikuti dulu situasinya sampai benar-benar aman,” kata dia.

 

Adapun tujuh belas desa yang dapat kembali ditempati oleh pengungsi adalah Desa Ciambang, Ujung Payung, Rimo Kayu, Batu Karang. Gamber, Jeraya, Pintu Besi, Tiga Pancur. Kemudian Desa Naman, Kuta Mbelin, Kebayakan, Gung Pinto, Sukandebi, Tiganderket, Temberun, Kuta Mbaru, dan Tanjung Merawa.

Dari pantauan Republika di Desa Ujung Cipayung, Payung, meski wilayah ini berada di radius 6 kilometer dari Sinabung dan jauh dari jangkauan erupsi, tetapi abu vulkanis masih lalu lalang. Pernafasan dan penglihatan sanga terganggu. Kondisi tersebut membuat wilayah ini tak laik untuk dihuni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement