Rabu 12 Feb 2014 02:00 WIB

Husni: Honor Saksi Parpol Bukan Ranah KPU

Red: Mohammad Fachruddin
Husni Kamil Manik
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik mengatakan anggaran honorarium saksi dari perwakilan partai politik tidak masuk dalam ranah penyelenggaraan pemilu, sehingga pihaknya tidak bisa menerima tawaran pendistribusian dana tersebut.

"KPU sejak awal sudah menjelaskan bahwa posisi saksi itu ada di fungsi pengawasan, bukan penyelenggaraan, dan KPU tidak menerima tawaran (dana) itu dikelola oleh kami," kata Husni di Jakarta, Selasa (11/2).

Namun, KPU tidak menampik jika pengawasan pemilu pada hari pemungutan suara akan menjadi lebih baik jika jumlah personel saksi di tempat pemungutan suara (TPS) diperkuat. KPU, lanjut Husni, juga mendukung keberadaan saksi dari perwakilan parpol di lokasi TPS pada 9 April.

"Secara prinsip, KPU berharap ada penguatan pengawasan, baik dari Bawaslu maupun dari saksi parpol. KPU akan senang sekali kalau pengawasan itu kuat," tambah Husni.