REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jutaan petani tembakau dan cengkeh menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait peraturan kemasan polos pada produk tembakau yang diusung oleh pemerintah Selandia Baru.
AMTI melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh peraturan kemasan polos yang berawal dari Australia.
“Peraturan kemasan polos merupakan ancaman nyata terhadap industri tembakau nasional," ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Soedaryanto dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (12/2).
Keputusan Pemerintah Selandia Baru tersebut dapat membahayakan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Selandia Baru. Sebagaimana diketahui, Selandia Baru mengikuti jejak Australia yang merupakan satu-satunya negara di dunia yang telah menerapkan peraturan kemasan polos.
Menurut Soedaryanto, hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat sektor tembakau di Indonesia dan keseluruhan rantai produksinya menopang lebih dari 6 juta orang. Termasuk 3,5 juta petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam AMTI.
Menurutnya, AMTI melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh peraturan kemasan polos yang berawal dari Australia.
Ia menambahkan, di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia.
"Apabila kita tidak waspada, peraturan tersebut bahkan dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia seperti yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ujarnya.
Karenanya, AMTI sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Selandia Baru untuk melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan.
Soedaryanto kembali menjelaskan bahwa perkembangan di Selandia Baru akan menciptakan suatu preseden yang tidak produktif dan bahkan cenderung destruktif.
“Setelah kemenangan Indonesia di WTO terkait kasus pelarangan rokok kretek di Amerika Serikat, kami merasa sangat bangga dengan tindakan tegas Pemerintah Indonesia untuk membawa kasus kemasan polos Australia ke tingkat WTO," katanya.
Peraturan kemasan polos mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik, dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.