REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Status penghargaan pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dadi Tjokrodipo (DT) dicopot. Hal ini merupakan buntut dari kasus pembuangan pasien lanjut usia (Lansia) yang dilakukan oknum pegawai rumah sakit tersebut.
Ombudsman RI menilai pencopotan anugrah pelayanan terbaik ini, sangat pantas karena kejadian tersebut sudah tidak manusiawi. "Predikat tersebut tidak pantas untuk rumah sakit itu," kata Komisioner Ombudsman RI Pusat, Petrus Beda Peduli, seusai pertemuan tertutup dengan pihak RSUD DT Bandar Lampung, Rabu (12/2).
Keputusan pencopotan predikat kategori hijau ini, kata dia, sudah sesuai dengan hasil rapat internal Ombudsman RI. Hal ini sudah disampaikan pihak RSUD DT. Pencopotan predikat ini, ujar dia, akibat kesalahan fatal petugas RSUD DT melakukan pembuang pasien.
Tindakan oknum ini tidak manusiawi, dan tidak sejalan dengan UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Beberapa waktu lalu, enam orang pegawai RSUD DT membawa pasien lansia Suparman dengan ambulans. Sampai di jalan pasien tersebut dibuang di gardu pinggir jalan dalam keadaan sakit.
Setelah dibawa warga setempat, kakek tanpa identitas dan keluarga di Lampung, ke rumah sakit, tak berapa lama meninggal. Saat ditemukan terdapat bekas infus dan perban di kakinya. Saat ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka. Dua bekan pejabat di RSUD DT yang bertanggung jawab penuh kondisi pasiennya.