Rabu 12 Feb 2014 17:19 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimohonkan seorang pengguna narkotika, Firman Ramang Putra.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan UUD 1945 telah melarang perlakuan berbeda terhadap setiap orang di hadapan hukum, yang berarti mengharuskan perlakuan yang sama kepada setiap orang di hadapan hukum.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum, mengatakan ketiga pasal yang dimohonkan konstitusionalitas dalam UU Narkotika itu merupakan pasal yang berlaku untuk semua warga negara.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menggunakan, atau menyalurkan narkotika, khususnya narkotika golongan I akan terkena sanksi pidana seperti yang ditentukan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," kata Patrialis.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Yusuf Hasibuan mengapresiasi putusan MK ini sebagai putusan final, namun juga kecewa karena mahkamah tidak memberikan gambaran yang jelas serta memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pengguna narkoba.

"Selama ini yang terjadi penumpukan kasus pengguna narkotika di lapas-lapas, bukan pemiliknya, bukan bos-bos besarnya yang dipenjara," tutur Yusuf.

Dia mengatakan bahwa permohonan ini untuk meminta mahkamah bisa membedakan antara pengguna dan pengedar besarnya."Kami berharap adanya pengujian undang-undang ini untuk penanganan perkara narkotika ini lebih baik lagi," harapnya.

Firman Ramang Putra menguji UU Narkotika yang mengatur ancaman hukuman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I itu.

Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak membedakan ancaman hukuman yang adil bagi pelaku sesuai perannya masing-masing dalam peredaran gelap narkotika.

Pemohon dijatuhi hukuman maksimal dengan menggunakan ketiga pasal tersebut walaupun perannya sangat rendah.

Pemohon yang memiliki usaha bengkel motor mengakui memiliki kebiasaan buruk mengkomsumsi narkotika jenis sabu, namun karena himpitan ekonomi membuat dirinya menerima ajakan temannya Muhammad Yanamar Azzam, yang saat ini masih buronan polisi, untuk menyimpan 15 karung berisikan 215 bungkus ganja dengan berat kotor 214.600 gram.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement