Kamis 13 Feb 2014 15:44 WIB

Kebijakan BPJS Diprotes Pensiunan PNS

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menuai protes dari pensiunan Pegawai Negeri sipil. Kebijakan BPJS di bidang kesehatan ini dinilai sangat merugikan dan mempersulit peserta asuransi ASKES, ASABRI dan Jamsostek yang sudah berusia lanjut.

Abdul Wahab Mohammad Ali, salah satu pensiunan PNS, mengaku sangat kecewa dengan aturan yang diterapkan dalam BPJS ini. Ia mengatakan, para peserta asuransi ASKES, ASABRI dan JAMSOSTEK, yang masuk ke dalam kelas 1 dan 2 ternyata telah dileburkan pelayanannya dengan kelas 3.

"Kebijakan ini identik dengan kebijakan zaman Orde Lama, yakni sama rata sama rasa. Kebijakan inilah yang sekarang terjadi di bidang kesehatan," kata dia kepada Republika di Jakarta, Kamis (13/2).

Wahab menilai kebijakan di dalam BPJS ini sangat tidak adil. Dalam hal ini, kata mantan demonstran angkatan 66 tersebut, pemerintah telah menyamaratakan orang.