REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap setelah sekitar setahun menjadi buronan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Dafit Supriyanto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ditangkap di Semarang sekitar jam setengah empat sore," katanya.
Selanjutnya, Endang harus menjalani hukuman setahun penjara sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Mantan Bupati Demak tersebut tersangkut kasus korupsi APBD sebesar Rp2,1 miliar.
Bupati periode 2001--2006 tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Endang tidak mengindahkan tiga kali panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Terpidana diketahui kabur sejak Februari 2013.