REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap setelah sekitar setahun menjadi buronan kejaksaan.
Endang ditangkap di sebuah rumah di Semarang, Ahad (16/2) sore, dan selanjutnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Dafit Supriyanto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ditangkap di Semarang sekitar jam setengah empat sore," katanya.