Ahad 16 Feb 2014 20:45 WIB

Mantan Bupati Demak Ditangkap Setelah Setahun Buron

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap setelah sekitar setahun menjadi buronan kejaksaan.

Endang ditangkap di sebuah rumah di Semarang, Ahad (16/2) sore, dan selanjutnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Dafit Supriyanto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Ditangkap di Semarang sekitar jam setengah empat sore," katanya.

Selanjutnya, Endang harus menjalani hukuman setahun penjara sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Mantan Bupati Demak tersebut tersangkut kasus korupsi APBD sebesar Rp2,1 miliar.

Bupati periode 2001--2006 tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Endang tidak mengindahkan tiga kali panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Terpidana diketahui kabur sejak Februari 2013.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement