Kamis 20 Feb 2014 11:10 WIB

Polda Riau Amankan Dua Kilogram Shabu

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan lebih dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan lima tersangka yang diduga sebagai pemiliknya.

"Menurut laporan yang saya terima, penangkapan lima pelaku diduga pemilik 2 kilogram sabu-sabu itu terjadi pada Kamis dini hari tadi sekitar pukul 01.0 WIB," kata Kepala

Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis pagi.Keberhasilan ini, menurut dia, adalah hasil koordinasi antara pihak Ditresnarkoba dengan Polres Kuantan Singingi.

Lokasi penangkapan, kata dia, yakni di Jalan Proklamasi tepatnya di depan Markas Polres Kuantan Singingi.

Kronologinya, kata Guntur, ketika itu aparat menghentikan sebuah kendaraan Toyota Inova warna biru metalik bernomor polisi B 8702 CS karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Di dalam mobil itu terdapat lima orang terdiri atas seorang pengemudi dan empat penumpang, tiga pria dan dua wanita.

Tiga laki-laki itu, kata dia, masing-masing yakni BSH (35), karyawan swasta, warga Desa Handul Jaya, Provinsi Jambi, kemudian GP (39) pengemudi mobil tersebut, warga Kelurahan Silaing Bawah juga Jambi.

Kemudian FT (38), warga Kelurahan Sulanjana, Jambi yang berada di bangku tengah. Sementara itu dua wanita yang juga berada di dalam mobil tersebut yakni SD (30), wiraswasta, warga Desa Tangkit, Jambi, dan NS (34), pedagang, warga Desa Wanasalam, Provinsi Banten.

Dari dalam mobil tersebut, kata Guntur, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 kilogram dan satu paket daun ganja kering.

"Saat itu juga anggota mengamankan satu unit mobil jenis Toyota inova warna biru metalik B 8702 CS yang ditumpangi para pelaku," kata dia.

Polisi juga menemukan dan menyita satu unit senjata jenis airsoft gun dari tangan seorang pelaku.

"Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut," demikian AKBP Guntur.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement