Kamis 20 Feb 2014 13:27 WIB

Relawan Panwaslu Yogyakarta Sepi Peminat

  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Minat masyarakat Kota Yogyakarta untuk masuk menjadi relawan pengawas Pemilu sangat kecil. Buktinya, setelah sebulan pendaftaran dibuka hingga ditutup Kamis (20/2) Panwaslu hanya mampu merekrut 390 orang. Jumlah ini hanya 40 persen dari target yang ditentukan sebanyak 890 orang relawan Panwaslu.

“Mungkin karena tidak ada honornya sehingga yang mendaftar sedikit," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno, Kamis (20/2).

Menurutnya, tugas dari Relawan Panwaslu adalah memberikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah. Diakuinya Panwaslu mengalami kesulitan dalam memantau menjangkau wilayah karena hanya memiliki 160 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Karenanya kata dia, Relawan Panwaslu akan membantu pemantauan di Tempat Pemungutan Suara(TPS).

“Tujuan relawan ini memberdayakan masyarakat agar terlibat langsung dalam pengawasan. Meski jumlahnya sedikit dari harapan akan kita maksimalkan," katanya.

Karena sepinya peminat kata dia, pihaknya masih akan memproses jika masih ada masyarakat yang berminat menjadi relawan Panwaslu. Bahkan sampai mejelang kampanye terbuka. Syarat menjadi relawan Panwaslu berusia 17 tahun ke atas, pendidikan minimal SMA dan tidak memihak peserta pemilu atau netral.

Sementara itu terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Panwaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi penertiban ke Dinas Ketertiban (Dintib). Dia mengatakan ada sekitar 4.000 APK yang melanggar di antaranya bendera parpol melebihi jumlah tiap wilayah dan pemasangan di pohon atau tiang listrik.

“Bendera yang dipasang di atas pohon dikhawatirkan membahayakan pada musim hujan disertai angin. Kami tunggu penertiban dari Panwaslu,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dintib Kota Yogyakarta Totok Suryonoto mengatakan baru akan membuat surat pemberitahuan ke parpol berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu. Parpol diberi waktu tiga hari untuk menurunkan alat peraga secara mandiri. Jika dibiarkan Panwaslu baru mengeksekusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement