REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Cerdas” yang ditayangkan di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” yang ditayangkan di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam siaran pers yang diterima ROL, menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.
Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Judha dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat (20/2), yang tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV. KPI sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat yang meminta kehadiran dari RCTI dan Global TV dalam sidang tersebut.
Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut.
Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline partai Hanura. Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi (13/2).
Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya. Upaya perubahan program tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye Partai Hanura: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislative Partai Hanura, sebagai pembaca kuis.
Selain itu KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut.
Judha berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang melanggar ketentuan dalam P3 & SPS.
"Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi dan/ atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran," katanya.
"Selain itu, KPI sudah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan penyiaran pemilu. Karenanya KPI tidak akan berhenti untuk terus memberikan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti telah melakukan pelanggaran."