REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas-nya Kombes Rikwanto, kemarin Kamis (20/1), mengaku belum memonitor kasus dugaan penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, kini kepolisian siap menerima laporan jika Jokowi melaporkan.
Mabes Polri sudah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya penanganan kasus jika Gubernur melaporkan. ''Kalau beliau merasa perlu membuat laporan pasti akan kita terima. Kita sudah siap,''kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Riyanto, Jumat (21/2).
Kordinasi dengan Polda Metro Jaya diharapkan bisa memercepat dan mempermudah proses laporan dan penyelidikan jika Jokowi melaporkan kasus penyadapan terhadapnya. Agus mengaku belum bisa membicarakan langkah-langkah yang dilakukan Polri untuk menangani kasus dugaan penyadapan karena hal yang bersifat sangat teknis dan sangat internal, tapi jika memang langkah tersebut dibutuhkan, Polri siap untuk menjalankannya.
Ini juga terkait dengan mekanisme pengangan kasus di Polri. Harus ada laporan sebuah kasus dari korban atau orang yang mengetahui serta mengalami, dan bisa juga oleh polisi. Baru kasus tersebut dapat diselidiki. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari yang bersangkutan terkait adanya dugaan penyadapan. ''Belum ada laporan ke Polda Metro Jaya,'' kata dia.
Berita Republika sebelumnya, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, menceritakan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, disadap. Ada tiga alat penyadap dipasang. Pertama di ruang tamu, di kamar tidur, dan ruang keluarga. Aksi penyadapan itu diketahui ketika Jokowi bertemu dengan Tjahjo beberapa pekan lalu. Alat penyadapan ditemukan sekitar dua pekan lalu.