REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG-- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengingatkan kepada pimpinan media, baik cetak maupun elektronik agar bersikap adil dalam pemberitaan atau publikasi kegiatan pemilihan umum.
"Media harus adil dalam kegiatan publikasi dan meliput proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan mematuhi peraturan KPU tentang kampanye, karena sekarang ini masih terdapat sejumlah media yang terindikasi melakukan pelanggaran itu," kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, sesuai ketentuan UU Penyiaran, Pemilu, dan kode etik jurnalistik, media harus bersikap independen, tidak diskriminatif, memberikan porsi seimbang dalam suatu pemberitaan termasuk dalam kegiatan sosialisasi atau pemberitaan setiap calon anggota legslatif (caleg) dari 12 partai politik peserta pemilu.
Media juga tidak boleh beritikad buruk atau sengaja mencari keburukan seseorang atas kepentingan calon tertentu yang membayar atau memiliki unsur kedekatan dengan pemilik dan pengelola media untuk menjatuhkan pesaing atau lawan politiknya.
Untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif media juga harus menghindari pemberitaan provokatif yang bersifat mengadu domba antarcaleg atau parpol peserta pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu, katanya.
Dia menjelaskannya, KPU Sumsel berupaya menjadi penyelenggara pemilu yang baik dengan menegakkan seluruh aturan yang diamanatkan undang-undang dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil diharapkan pula partisipasi masyarakat dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan aktivitas caleg dan parpol peserta pemilu. Jika masyarakat menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu Legislatif 2014 seperti calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, diminta untuk tidak ragu-ragu atau takut melaporkan kepada pihaknya atau Panwaslu di daerah masing-masing, kata Naafi.