Senin 24 Feb 2014 01:02 WIB

Kapal Nelayan Ukuran 30 GT Boleh Pakai BBM Subsidi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah nelayan memperbaiki jaring di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah nelayan memperbaiki jaring di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seluruh kapal nelayan yang berukuran 30 GT ke atas bisa kembali mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kapal-kapal yang sebelumnya tidak melaut akibat mahalnya solar, kini sudah bisa melaut lagi.

"Terhitung tanggal 22 Februari 2014, kapal nelayan di atas 30 GT sudah dapat dilayani BBM bersubsidi," ujar Ketua KPL Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Ono Surono, Ahad (23/2).

Ono menjelaskan, ketentuan itu menyusul terbitnya Permen ESDM No 6/2014 tanggal 20 Februari 2014, sebagai revisi Permen 18/2013. Dalam aturan itu disebutkan bahwa nelayan di atas 30 GT sudah dapat dilayani BBM subsidi sepanjang kapal tersebut terdaftar dan memiliki rekomendasi dari SKPD terkait.

Ono pun menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi obat bagi 23 nelayan yang terluka dan sembilan lainnya diamankan polisi dalam aksi unjuk rasa di Pertamina Balongan, Senin (17/2) lalu.

"Terima kasih kepada kawan nelayan, petani, buruh, mahasiswa dan rakyat Indonesia atas segala perjuangannya (sehingga lahir keputusan pembatalan pencabutan subsidi BBM bagi kapal nelayan diatas 30 GT)," ujar Ono.

Dia menyebutkan, di Kabupaten Indramayu, ada 118 kapal diatas 30 GT, dan semuanya sudah terdaftar serta memiliki rekomendasi dari SKPD terkait.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui BPH Migas membuat keputusan mencabut subsidi BBM jenis solar bagi kapal nelayan yang berukuran di atas 30 GT pada Januari 2014 lalu. Keputusan itu pun langsung mendapat penolakan dari nelayan, terutama dari pantura Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka pun berunjuk rasa ke Jakarta pada Rabu (5/20).

Perjuangan para nelayan itu akhirnya membuahkan hasil. Dalam rapat yang dihadiri pihak Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPH Migas, dan PT Pertamina, pemerintah akhirnya membatalkan pencabutan subsidi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement