Selasa 25 Feb 2014 06:30 WIB

Buat Pacar Hamil Enam Bulan, Pria di Denpasar Dihukum Tiga Tahun

Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap KM, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. KM juga diharuskan membayar dengan Rp 60 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly Soelestyarini.

Vonis terhadap pria asal Nusa Penida, Klungkung, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 60 juta. namun, subsider yang dikenakan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni selama empat bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur sehingga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.