REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan mengenai revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian diminta dibahas setelah pengesahan RUU KUHP dan KUHAP. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (26/2).
''Pembahasan perubahan tentang RUU Polri sebaiknya setelah selesainya RUU KUHP dan KUHAP,'' ungkap Sutarman. Langkah ini untuk bisa menyesuikan antara ketentuan UU Polri dengan RUU KUHP.
Di mana, kata Sutarman, hukum pidana merupakan ketentuan materiil dalam menentukan kegiatan termasuk kriminali atau bukan. Hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Sementara Polri merupakan aparat untuk menegakan hukum.
Diterangkan Sutarman, ke depan UU Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak akan bertabrakan karena menginduk pada hukum materiil.
Anggota Baleg DPR, Bukhori mengatakan, pembahasan RUU Kepolisian untuk memperkuat institusi Kepolisian. Sehingga pembahasan tetap berlangsung dengan tidak perlu tergesa-gesa.