Rabu 26 Feb 2014 23:33 WIB

YLKI: Produsen Harus Turun Tangan Berantas Obat Palsu

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Yudha Manggala P Putra
Obat palsu
Foto: antara
Obat palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran obat, kosmetik, dan makanan palsu harus ditindak tegas. Pemerintah jelas turun tangan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Namun demikian, produsen tidak boleh tinggal diam.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, menyatakan produsen memiliki andil besar dalam melindungi konsumen. Ketika produk dipalsukan, mereka tidak bisa tinggal diam.

Pertama, menurutnya, mereka harus menginformasikan adanya barang yang mereka produksi dipalsukan oknum tidak bertanggungjawab. "Kemudian sebutkan ciri - cirinya," jelas Husna, kepada Republika,  Rabu (26/2). Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari produk palsu.

Produsen juga bisa menempuh langkah hukum jika menemukan produk palsu yang membahayakan masyarakat luas. Mereka bisa membuat laporan kepada polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya tentu akan ada proses yang dilalui. Ketika ditemukan alat bukti yang cukup Polri diharapkannya menindak oknum masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan produksi obat serta kosmetika palsu.

Pemerintah menurutnya belum melakukan penegakkan hukum yang berefek-jera. Buktinya, peredaran kosmetik, obat, dan makanan palsu serta ilegal masih sangat marak. Sepanjang penindakan tegas belum ada maka peredaran ini semua akan semakin luas. Sekarang ini, menurutnya, bisa dibayangkan, pasar apa di negeri ini yang terbebas dari kosmetik dan obat - obatan palsu. "Sepertinya tidak ada," papar Husna.

Dia mengatakan peredaran itu semua seperti gunung es. Selama ini yang ditindak hanya bagian permukaan atas. Belum ke bawahnya. Penegakkan terhadap pengedar obat dan kosmetik palsu baru menyentuh permukaan. Belum sampai kepada aktor intelektualnya. "Kalau mau serius harus sampai ke aktor intelektualnya," papar Husna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement