REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur kesulitan melakukan sosialisasi Pemilu Legislatif 2014, termasuk cara pencoblosan melalui media massa, karena tidak tersedia anggaran untuk itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Gasim M Nur di Kupang, Sabtu, mengatakan secara keseluruhan alokasi anggaran tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2014 mengalami kenaikan.
Namun demikian, alokasi setiap anggarannya sudah diposkan ke setiap "item" pekerjaan dan kegiatan tahapan dan pelaksanaannya. "Dari alokasi itu, tidak tertera item sosialisasi melalui media massa," katanya.
Dia mengatakan pola penganggaran dengan langsung memetakan item kegiatan dan alokasi anggaran seperti itulah yang membuat KPU tidak lagi bisa berbuat lebih dari ketentuan yang ada.
Dia mengaku bahwa pada alokasi anggaran pelaksaan pemilihan sebelumnya termasuk pemilihan gubernur daerah itu, alokasi anggaran diberikan secara gelondongan, yang membuka peluang pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bisa mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan dan tahapannya.
"Sehingga sosialisasi melalui media massa bisa kami lakukan dan siasati. Pola yang terjadi sekarang tidak bisa, karena anggaran yang diberikan sudah dengan item kegiatannya masing-masing," kata Gasim.
Kendatipun demikian, Gasim meyakini, pelaksanaan sosialiasi yang dilakukan KPU bersama semua jajarannya hingga ke PPS, bisa menjadi satua rangkaian jaringan, yang bisa memberikan dampak baik bagi seluruh masyarakat pemilih di provinsi kepuluan ini, agar bisa sukses.
Partai politik selaku peserta pemilu, diharap bisa lebih proaktif lakukan sosialiasi pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang, untuk menggairahkan partisipasi pemilih di daerah ini.
"Partai politik dan terutama para calon legislatif diharap agar lebih proaktif sosialiasi dan mengajak konstituen untuk ikut dalam hari pencoblosan nanti. Jangan semata-mata menunggu kerja KPU," kata Gasim.
Menurut Gasim, proses sosialisasi, adalah bagian penting dari satu rangkaian besar proses pelaksanaan pemilu legislatif 2014, sebagai salah satu langkah konkret memberikan pemahaman kepada setiap pemilih dalam pelaksanaan penentuan pilihannya pada 9 April.
Selain itu, dengan sosialiasi yang gencar, setiap warga pemilih, juga diberikan semangat, untuk semakin bergairah, melibatkan diri dalam hajatan pemilihan wakil rakyat itu, pada pelaksanaan pemilihan legislatif mendatang.
KPU, lanjut Gasim, selaku penyelenggara, memiliki tanggung jawab untuk tugas sosialisasi sekaligus membangkitkan gairah warga pemilih. Namun demikian, hal tersebut, juga menjadi tanggung jawab berasama, partai politik, selaku peserta pemilu, dan calon legislatif sebagai bagian dari partai politik yang adalah juga kontestan pemilu, termasuk seluruh komponen masyarakat lainnya dan media massa.