Senin 03 Mar 2014 01:22 WIB

MUI Depok Menyayangkan Jika Ditunda RUU JPH

makanan halal
Foto: republika.co.id
makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Dimyati Badruzaman sangat menyayangkan jika benar Menteri Kesehatan (Menkes) menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

"Saya menyayangkan karena dalam Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW untuk hal yang positif harus disegerakan jangan ditunda-tunda," kata KH Dimyati saat dihubungi Republika, Ahad (2/3).

Menurut Dimyati, pemberian label sertifikat halal bagi semua produk perdagangan sangatlah perlu demi untuk melindungi konsumen, terutama konsumen dari kalangan muslim. Label halal akan membuat mereka mengetahui bahaya dari produk-produk terutama makanan yang haram bagi umat muslim.

''Kami mendukung adanya sertifikasi halal, ini wajar adanya, karena wilayah ini adalah pasar terbesarnya adalah dari kalangan muslim, dan setiap pedagang berhak memasarkan produk halal karena tentunya para pedagang yang juga muslim akan merasa berdosa jika padagang yang diam saja, jika produk yang dijualnya adalah haram,'' tutur KH Dimyati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement