REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai revisi KUHP dan KUHAP akan merugikan Mahkamah Agung (MA). Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai melemahkan sanksi hukuman dan kasasi MA.
Dia mencontohkan, pada Pasal 250 ayat (3) memuat pemberian koreksi terhadap pengadilan di bawah MA memberikan hukuman lebih tinggi.
“Apabila suatu perbuatan pidana yang didakwakan dengan dakwaan aternatif atau subsidairitas, akan mengubah penjatuhan pidana karena adanya pengenaan pasal yang berbeda,” kata Gayus, Selasa (4/3).
Gayus juga mempertanyakan, Pasal 84 yang mengatur tentang putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Apakah sudah disertai dengan argumen yang jelas dan kuat, murni atau tidak murni.
Alasannya, satu tahun setelah KUHAP menempatkan pasal 244 putusan hakim tingkat pertama membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tidak bisa di kasasi ke MA.
Pada 1983 terbit Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03 Th.1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang menyebutkan, demi kebenaran dan keadilan terhadap putusan bebas dapat diminta kasasi.
“Sehingga hal tersebut menjadikan MA sampai dengaan saat ini memeriksa perkara-perkara putusan bebas di tingkat PN untuk dikoreksi,” ujar dia.