REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Belasan truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (3/3). Truk-truk itu diusir lantaran melintasi jalur utama Kota Bekasi di luar jam operasional.
“Saya langsung setop dan menyuruh mereka (truk sampah) kembali ke Jakarta karena ada kesepakatan yang dilanggar,” kata Rahmat saat memimpin razia truk sampah Jakarta di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki kesepakatan operasional truk pengangkut sampah warga Jakarta hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. “Tapi, hari ini saya kembali mendapati ada truk sampah yang melintas saat warga saya baru pulang kerja. Kasihan mereka, sampai di Kota Bekasi harus disuguhi bau sampah yang menyengat,” katanya.
Menurut Rahmat, pengusiran truk sampah Jakarta yang beroperasi di luar jam operasional sudah kesekian kalinya terjadi. Namun, pengusiran itu tidak menimbulkan efek jera. “Ada dua alasan mengapa hingga kini masih sering kita dapati pelanggaran jam operasional truk sampah, yakni kesepakatan jam operasional yang tidak tersosialisasikan dengan baik, atau ulah oknum sopir yang mengambil jalan pintas demi mengurangi beban solar,” ujar dia.
Rahmat telah menyerahkan penanganan hukum terhadap oknum sopir tersebut kepada kepolisian setempat. “Kasus hukumnya ada di kepolisian. Sejauh ini hanya pelanggaran jam operasional saja yang kita temukan,” ucap dia.
Ditemui terpisah, Gubernur DKI Joko Widodo mengaku tak tahu tentang peristiwa pengusiran belasan truk sampah milik Pemprov DKI saat melintas di jalanan Kota Bekasi. “Belum tahu, belum dengar. Nanti saya lihat lapangannya dulu,” ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/3).
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Kakarta Isnawa Adjie mengakui, sopir-sopir truk sampah memang telah melanggar aturan pengangkutan sampah. Ia menjelaskan, aturan pengangkutan sampah harusnya mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB dengan lintasan Tol Cikampek dan keluar di Bekasi Barat.
Sementara, untuk lintasan Tol Jagorawi yang keluar di Cibubur, waktu angkutnya adalah pada pukul 05.00 sampai 21.00 WIB. Aturan pengangkutan sampah tersebut sudah ada sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Nyatanya sampah yang melewati jalur Bekasi telah melanggar aturan tersebut. Mereka, ujar Adjie, melintas pada pukul 10.00 WIB. “Dinas Kebersihan akan memanggil sopir-sopir yang melanggar tersebut untuk diberikan sanksi teguran,” kata dia.