REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya siap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3). Budi akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi sudah datang ke gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tidak berkomentar banyak terkait sidang perdananya ini. "Kita tunggu di persidangannya ya," ujar dia, kepada awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Budi sebagai tersangka sejak akhir 2012. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat dakwaan untuk Budi sekitar 180 halaman. "Dakwan itu sebetulnya dakwaan yang sifatnya akumulatif, jadi ada primer dan ada sekunder," ujar dia, kemarin.
Bambang mengatakan, dalam surat dakwaan, Budi tidak hanya didakwa sendiri. Ia menyebut ada beberapa pejabat BI lainnya yang didakwa bersama-sama dengan Budi terkait kasus Century itu. "Di dalam itu cara merumuskannya bahwa terdakwa bersama-bersama dengan pihak lainnya. Dikualifikasi di situ ada cukup banyak nama, ada sekitar 5-6 orang," ujar dia.
Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Dakwaan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Namun, Bambang enggan menyebut, nama lain yang masuk dalam dakwaan Budi. "Pokoknya 5-6 orang itu orang-orang yang berkaitan, rekan kerjanya BM (Budi Mulya)," kata dia.