REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR telah menerima penjelasan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji. Namun, pembahasannya masih menunggu masa reses DPR rampung.
"Sudah dijelaskan oleh Menteri Agama. Sesudah reses, DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah, Kamis (6/3).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati dua RUU terkait haji yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi VIII mengusulkan dua RUU itu digabung dengan nama RUU Pengelolaan Ibadah Haji. Hal paling penting dalam RUU Pengelolaan Ibadah Haji yang diusulkan pemerintah adalah pemisahan pengelolaan dana haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).