Kamis 06 Mar 2014 13:03 WIB

RUU Pengelolaan Dana Haji Dibahas Usai Reses

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR telah menerima penjelasan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji. Namun, pembahasannya masih menunggu masa reses DPR rampung.

"Sudah dijelaskan oleh Menteri Agama. Sesudah reses, DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah, Kamis (6/3).

Pemerintah dan DPR telah menyepakati dua RUU terkait haji yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

Komisi VIII mengusulkan dua RUU itu digabung dengan nama RUU Pengelolaan Ibadah Haji. Hal paling penting dalam RUU Pengelolaan Ibadah Haji yang diusulkan pemerintah adalah pemisahan pengelolaan dana haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement