REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Bupati Karimun Nurdin Basirun menegaskan, akan menutup seluruh tempat hiburan malam di kabupaten yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.
Kebijakan penutupan tempat hiburan malam tersebut berlaku selama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-5 Provinsi Kepri.
"Terhitung sejak 18 hingga 27 Maret, tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, karaoke, dan panti pijat harus tutup," ucapnya usai rapat persiapan MTQ ke-5 Provinsi Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Kantor Bupati Karimun, Selasa (2/5).
Nurdin menuturkan, akan mengeluarkan surat edaran untuk mendukung penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam tersebut. Pascapenerbitan surat edaran, dia berharap, kebijakan itu dipatuhi para pemilik dan penyelenggara tempat hiburan.
Menurut dia, penutupan sementara tempat hiburan itu untuk mencerminkan sikap toleransi dan saling menghargai terhadap acara keagamaan.
"Meski, sudah kita ketahui sikap tersebut di Karimun sudah sejak lama terjalin dengan baik dan berkesinambungan," katanya.
Dia juga menjelaskan, tempat hiburan yang masih diperbolehkan tetap buka selama dilaksanakannya MTQ tingkat provinsi itu hanyalah tempat hiburan yang masuk fasilitas hotel berbintang."
Meski demikian, tepat pada malam acara pembukaan dan penutupan MTQ fasilitas tersebut juga harus ditutup," katanya.
Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono mengungkapkan, seluruh tempat hiburan akan ditutup dengan keluarnya kebijakan tersebut. Termasuk, tempat hiburan di Hotel Aston yang menjadi tempat menginap sebagian besar tamu VIP MTQ.
Dia berharap, pemilik maupun pihak pengelola tempat hiburan hotel berbintang bisa lebih bertenggang rasa selama acara keagamaan itu berlangsung. "Jangan terlalu mencolok," ujarnya.