REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia dalam memberantas kegiatan perikanan yang tidak sah (illegal fishing) di jalur perbatasan mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat. Dukungan tersebut salah satunya diperkuat melalui penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah, diantaranya KKP melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. KKP dan pemerintah kabupaten Anambas telah sepakat memperluas kerjasama tentang Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Melalui penandatangan kerjasama tersebut diharapkan perairan di Kabupaten Kepulauan Anambas bebas pencurian ikan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (6/3).
Menurut Sharif, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, tentang operasional kapal pengawas dan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerja sama tersebut diakuinya telah memberikan dampak positif bagi mata pencaharian nelayan di Anambas, sehingga, kedua belah pihak sepakat kembali melanjutkan kerjasama yang diperluas.
Ruang lingkup kerjasama akan meliputi, pertama operasi pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan. Kedua, operasi pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan, selanjutnya pengembangan infrastruktur pengawasan dan ketiga operasi/patroli kapal pengawas KKP, serta terakhir penyelesaian tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
“Dengan kelanjutan kerjasama ini, maka kami optimis bahwa perairan Anambas akan terawasi dari kegiatan illegal fishing dan pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab, sehingga nelayan kami bisa memperoleh hasil tangkapan yang optimal,” ujarnya.
Sharif juga mengungkapkan bahwa illegal fishing secara nyata mengancam kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang menaruh perhatian besar terhadap upaya pemberantasan illegal fishing.
“Hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk semakin meningkatkan pemberantasan illegal fishing”, jelas Sharif.
Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gros ton, dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia. Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 milyar.