REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sepasang kekasih Hafiz dan Assyifa terancam hukuman mati karena telah membunuh Ade Sara. Mereka diancam pidana mati disebabkan terlibat dengan pembunuhan berencana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, kepolisian sudah menyangkakan pasal untuk kedua pelaku."Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata dia, Jumat (7/3).
Rikwanto mengatakan, penerapan pasal tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku. Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak sepekan sebelum eksekusi. Penyidik pun memertimbangkan untuk penerapan pasal ini.
"Sudah direncanakan sejak seminggu yang lalu," kata dia.
Di dalam Pasal 340 KUHP, tertulis 'Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.