Advertisement
In Picture: Terkait Suap PLTU Tarahan, Politikus PDIP Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin 10 Mar 2014 14:06 WIB
Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)