REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
Dalam sidang tersebut jaksa KPK menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut. Emir dianggap terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan pada 2004.