REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terpidana dapat diberi kesempatan untuk memohon Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkali-kali. Atas hal ini dikhawatirkan proses eksekusi kepada para terpidana dapat terganggu.
Sebab, seseorang walau sudah divonis belum dapat dipenjarakan atau dihukum mati sebelum semua hak hukumnya telah habis dipergunakan.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, dengan adanya PK berkali-kali tentu akan memberikan gangguna pada proses eksekusi seorang terpidana. "Misalnya terpidana mati, dengan PK dapat terus tertunda eksekusinya," kata Ahli hukum asal Universitas Indonesia (UI) ini di Jakarta Senin (10/3).
Untuk itu, dia meminta MA untuk dapat memberikan batasan jelas terhadap kriteria pantas atau tidaknya sebuah PK dari satu perkara diajukan lebih dari sekali. "Buat batasannya dengan jelas, seperti apa syarat untuk mengajukan PK lagi setelah PK yang pertama ditolak, ini agar tidak ada eksekusi yang tertunda,” kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung Basreif Arief mengatakan, jajarnnya tidak akan terganggu kinerjanya dengan keputusan MK terkait PK. Menurut dia, bagi terpidana yang kini ketetapan hukumnya sudah inkracht tidak dapat kembali melakukan PK.
Andai nanti dimanfaatkan oleh terpidana yang baru divonis mati, pengauan PK berkali-kali menurutnya tidak akan menggangu eksekusi.
"Namanya hak hukum dia belum habis ya kita ikuti, tidak ada masalah, eksekusi tetap bisa dilakukan, seperti itu selalu kan prosesnya," ujar pemimpin Kejaksaan Agung (Kejakgung) ini.