REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak segan melaporkan penerimaan gratifikasinya. Sebab, sanksi pidana bagi penerima gratifikasi cukup berat sesuai Undang Undang no 20 / 2001, dimana ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur pendidikan dan pelayanan masyarakat Deputi Bidang Pencegahan KPK Dhedie A. Rachiem ketika menghadiri peluncuran unit pengendali gratifikasi Kemenag mengungkapkan dari lima juta laporan gratifikasi yang masuk ke KPK pada 2013, hanya 1300an laporan gratifikasi yang pelaporannya dari PNS.
"Laporan gratifikasi PNS ini masih sangat kecil dari jumlah laporan yang masuk," ungkapnya, Selasa (11/3).
Karenanya, ia mengapresiasi hadirnyanya unit pengedali gratifikasi di setiap Kementerian tersebut, termasuk di Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya sudah ada 70an unit pengendali gratifikasi di setiap Kementerian, Lembaga dan Badan di lingkungan pemerintahan.
Menurut Dhedie ini penting karena pemberantasan korupsi bukan hanya kerja KPK semata, tapi seluruh instansi pemerintah pun punya kewajiban yang sama. Pihaknya juga berharap Kemenag, bisa berperan yang lebih besar dalam mempersempit ruang tindak pindana korupsi dengan hadirnya unit pengendali gratifikasi, LHKPN dan sistem whitsle blower.
Ia pun berharap Kemenag bisa memperluas memperkecil ruang korupsi ini hingga menyentuh ke lembaga pendidikan agama di bawah Kemenag seperti madrasah, pesantren dan perguruan tinggi agama negeri.