REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG-- Sejumlah partai politik (parpol) perserta pemili legislatif 9 April 2014 telah mendaftarkan juru kampanye (jurkam) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sampai kemarin petang sudah tujuh parpol yang telah menyerahkan daftar juru kampanyenya, yaitu PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PBB, PPP, Partai Demokrat dan PKS. Dari daftar yang diserfahkan ada nama-nama piminan parpol, juga nama menteri dan kepala daerah yang didaftarkan sebagai juru kampanye,” kata anggota KPUD Sumsel, Ahmad Naafi.
“Sisanya belum menyerahkan daftar juru kampanye ke KPUD Sumsel. Sebelum kampanye rapat umum dimulai masing-masing parpol harus segera melaporkan daftar nama juru kampanye ke KPUD,” kata Ahmad Naafi yang juga Ketua Divisi Kampanye dan Sosialisasi KPUD Sumsel, Rabu (12/3).
Untuk masa kampanye sejak 16 Maret sampai 5 April 2014, masing-masing parpol mendapat giliran yang sama yaitu 20 hari masa kampanye. Jumlah hari ini dikurangi satu hari deklarasi kampanye damai bersama pada awal kampanye dan libur Hari Raya Nyepi 31 Maret.
Ahmad Naafi menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, petugas atau juru kampanye sudah bisa dilaporkan parpol tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan paling lambat sebelum menggelar kampanye akbar.
“Tidak hanya petugas kampanye yang tercatat sebagai pengurus atau kader partai. Semua pihak yang terlibat termasuk event organizer atau EO juga harus didaftarkan. Semua petugas kampanye yang akan terlibat harus dilaporkan ke KPUD di setiap tingkatan. Pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian,” ujarnya.