Rabu 12 Mar 2014 23:35 WIB

SIGAP: Persyaratan SNMPTN Berpotensi Langgar HAM

Penyandang difabel (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyandang difabel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel Yogyakarta menilai persyaratan mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang terindikasi membatasi siswa berkebutuhan khusus, berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap), Joni Yulianto, di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pembatasan terhadap siswa berkebutuhan khusus terlihat pada persyaratan di website resmi yang dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

"Persyaratan itu jelas diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," kata Joni Yulianto.

Dalam peraturan resmi itu disebutkan calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, dan tidak buta warna keseluruhan mapun sebagian.

Menurut dia, bagi anak berkebutuhan khusus, persyaratan SNMPTN 2014 tersebut dapat menutup harapan mereka untuk menjadi peserta.

"Hak mereka untuk mengembangkan minat, bakat dan kecerdasannya di perguruan tinggi negeri tertutup," katanya.

Pembatasan pendidikan terhadap difabel tersebut, menurut dia, juga inkonstitusional. Menurut dia, Pasal 12 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan.

"Ini jelas inkonstitusional, yang tidak menaungi hak seluruh warga negara. Oleh karena itu, perlu secepatnya diubah," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement