Kamis 13 Mar 2014 06:40 WIB

Dituntut 10 Tahun, Tersangka Pembunuhan Cuma Bisa Menangis

Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Mer (30) hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara 10 tahun. Mer dituntut atas perbuatannya membunuh Nazarudin (50). Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja. 

Terdakwa Mer (30) yang dituduh membunuh tetangganya sendiri tersebut tak kuasa menahan tangisnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati membacakan tuntutannya.

Menurut JPU, ada beberapa poin yang menjadi dasar memberatkan tuntutan terdakwa, antara lain Mer di persidangan terkesan merasa tidak bersalah dengan bersikeras mengaku membunuh karena membela diri.

Selain itu, kata Depati, tindakan yang dilakukan terdakwa dengan menghilangkan nyawa orang lain juga dinilai sangat tidak manusiawi.