REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Mer (30) hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman penjara 10 tahun. Mer dituntut atas perbuatannya membunuh Nazarudin (50). Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Terdakwa Mer (30) yang dituduh membunuh tetangganya sendiri tersebut tak kuasa menahan tangisnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati membacakan tuntutannya.
Menurut JPU, ada beberapa poin yang menjadi dasar memberatkan tuntutan terdakwa, antara lain Mer di persidangan terkesan merasa tidak bersalah dengan bersikeras mengaku membunuh karena membela diri.
Selain itu, kata Depati, tindakan yang dilakukan terdakwa dengan menghilangkan nyawa orang lain juga dinilai sangat tidak manusiawi.
Kendati demikian, katanya, mengingat terdakwa kooperatif menjalani persidangan, berkelakuan baik selama di tahan dan merupakan tulang punggung keluarga, JPU akhirnya memutuskan menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Kami menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Depati.
Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Jimi Maruli, didampingi dua hakim anggota Hartati dan Madela N Sai Reeve.
"Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dalam tempo sepekan," kata majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu rebutan lahan minyak di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Depo Banuayu antara dua keluarga yang terbilang masih ada hubungan darah.
Akibat perkelahian itu satu tewas atas nama Nasarudin dan tiga orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit, karena menderita luka-luka. Peristiwa berdarah ini sendiri terjadi Kamis (17/10) pagi di sekitar depo Pertamina Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).