Kamis 13 Mar 2014 13:57 WIB

Jadi Juru Kampanye Ahmad Heryawan Cuti 10 Hari

Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hanya mengambil cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014 selama 10 hari. Sesuai dengan aturan aturan mekanisme dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sama dengan keputusan Mendagri, saya cuti hanya kurang lebih 10 harian saja," kata gubernur yang akrab disapa Aher ini di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (13/3).

Aher mengungkapkan saat ini dirinya telah menerima izin cuti kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014. "Sudah, sudah diizinkan," katanya. Aher menambahkan cuti kampanye dirinya akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2014.

"Mulai cuti tanggal 16 Maret nanti. Saya jadi jurkam (juru kampanye) di Jakarta, ada beberapa tanggal," ucap Aher.

Menurut dia, pelaksanaan cuti kampanye tidak dilaksanakan secara berurutan selama 10 hari. "Diselang-seling ya, sebab aturannya menyebutkan bahwa kepala daerah hanya dua hari kerja maksimal. Sisanya, plus hari libur," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement