REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cibinong, Kabupaten Bogor, lumpuh total selama tujuh hari. Ini terjadi lantaran server dan jaringan internet komputer mengalami kerusakan akibat disambar petir sejak Jumat pekan lalu.
Hingga Kamis (13/3), pelayanan masih terhenti, karena belum ada perbaikan pada server. “Ini sangat mengecewakan, sudah tujuh hari masyarakat dibiarkan terkatung-katung. Tidak ada informasi yang jelas. Pajabatnya sangat tidak profesional,” ujar Zukri, warga Cibungbulang, yang datang ke Kantor Pertanahan guna mengurus administrasi tanahnya.
Seharusnya, kata dia, kalau Kepala Kantor Pertanahan Cibinong serius mengurus kerusakan tersebut seharusnya sudah bisa beroperasi. Sebab kerusakan sudah terjadi sejak Kamis (6/3) sore dan saat ini belum selesai juga. “Akibatnya masyarakat sangat dirugikan,” papar Zukri.
Muhammad, pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Bogor menyesalkan lambannya perbaikan server komputer. Menurutnya, para pejabat Kantor Pertanahan Cibinong tidak serius memulihkan pelayanan. “Kesannya, kepala kantor lepas tangan dan membiarkan begitu saja,” ujar dia kesal.
Pemantauan di Kantor Pertanahan Cibinong, pada pintu masuk ruang kantor ada pengumuman bahwa pelayanan terhenti karena jaringan server komputer mengalami kerusakan. Disebutkan bahwa pelayanan akan pulih kembali pada Rabu (12/3). Tetapi hingga Kamis (13/3) jaringan komputer masih tetap saja belum berfungsi.
Ketika dikonfirmasi, Baik Kepala Kantor Pertanahan Cibinong, Joko Heriyadi, mau pun Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Wing, tidak ada di tempat. Namun, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), AW Ganjar, mengakui bahwa pelayanan belum jalan.
“Kita terus berusaha memperbaikinya, tapi sampai sekarang memang belum bisa berfungsi. Kami harap masyarakat bisa bersabar,” ujarnya. Ia belum bisa memastikan kapan perbaikan server rampung dan berfungsi seperti biasa.
Selama ini, lanjut dia, pengurusan berkas pertanahan di BPN Cibinong sekitar 450 berkas setiap hari atau sebanyak 12 ribu berkas per bulan. Jika pelayanan berhenti selama tujuh hari, itu berarti akan terjadi penunggakan pelayanan nantinya. “Saat normal nanti, pemohon sudah pasti membludak dan hal itu tentu butuh waktu lebih lama menyelesaikannya karena akan terjadi penumpukan,” papar Ganjar.