REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfian Malarangeng menuding Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permohonan dana tahun jamak (multiyears) pendanaan proyek pembanguan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ia mengaku, penyebab utama bocornya keuangan negara senilai Rp 2, triliun adalah karena persetujuan yang dikeluarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kemenkeu.
"Pada 6 Desember 2010, Dirjen Anggaran mewakili Menkeu, tetap menyetujui permohonan tersebut (pendanaan tahun jamak) dan mencairkan anggaran senilai Rp 1,2 triliun untuk proyek di Hambalang," kata Andi.
Hal itu disampaikan dia dalam nota keberatannya (eksepsi) saat persidangan lanjutan, atas nama dirinya sebagai terdakwa 'proyek korupsi' P3SON Hambalang, di PN Tipiko, Jakarta, Senin (17/3).
Kata dia, mekanisme persetujuan memasukkan proyek Hambalang sebagai pendanaan tahun jamak tidak mudah. Andi menjelaskan, perlu persetujuan dua menteri terkait secara tertulis, terkait permohonan dana tahun jamak itu.
Dua menteri itu, antara lain, adalah dirinya sebagai Menpora, dan Menteri Pembangunan Umum. Akan tetapi, dikatakan dia, tidak satu pun antara dirinya dan Men PU, ketika itu, yang menandatangani, ataupun meminta Kemenkeu, agar memasukkan pembangunan Hambalang sebagai proyek tahun jamak.
Hal tersebut, menurut dia adalah satu bukti birokrasi administratif yang menyatakan, ketidaktahuan Andi atas pendanaan Hambalang. "Atas nama kebenaran, kita harus bertanya, siapa sebenarnya yang melanggar peraturan atau menyalahgunaakan kewenangannya," tegas dia.
Andi mengatakan, pertanggungjawaban utama persetujuan untuk menggelontorkan, dana triliunan rupiah untuk pembangunan Hambalang, adalah Kemenkeu ketika itu.
PN Tipikor kembali membuka persidangan proyek korupsi, di Hambalang, Senin (17/3). Majelis Hakim Tipikor mengizinkan Andi membacakan nota eksepsi dan keberatan pribadi atas dakwaan yang ditimpakan untuknya.
Jaksa KPK, mendakwa mantan Sekertaris Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dengan pasal secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenenagannya, sebagai Menpora untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, itu, dijadikan dakwaan utama. Menyusul dakwaan subsider, pasal 3 UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, Andi dalam eksepsinya menolak semua isi dakwaan KPK. Dikatakan dia, dakwaan KPK adalah jauh dari fakta dan kebenaran dari peristiwa yang sebenarnya. Lewat eksepsi 27 halaman itu, Andi meminta agar, Majelis Hakim menolak dakwaan untuknya, dan membatalkan semua sangkaan terhadapnya.