REPUBLIKA.CO.ID, -- Chris Brown akhirnya resmi menyandang gelar seorang narapidana. Chris Brown akan berada di balik jeruji besi selama satu bulan, sampai 23 April mendatang.
Keputusan ini dikeluarkan pengadilan karena Chris dianggap melanggar peraturan rehabilitasinya di Malibu.
Dikutip dari TMZ, Selasa (8/13), penanggung jawab tempat rehabilitasi Chris Brown terpaksa mengeluarkanya karena telah melanggar tiga peraturan rehab.
Salah satunya adalah, Chris harus berada dua meter dari setiap wanita dalam fasilitas rehab tersebut. Namun dalam satu kesempatan, Chris terlihat menyentuh tangan seorang wanita.
Dia juga melanggar aturan yang mewajibkanya melakukan tes narkoba secara acak.
Pengadilan akan terus memantau perilaku Chris Brown. Jika selama di penjara ia masih melanggar aturan, Chris Brown bisa terancam hukuman empat tahun penjara .