Selasa 18 Mar 2014 21:53 WIB

Kerusakan Hutan Rempang-Galang Dilaporkan ke Menhut

Menhut Zulkifli Hasan
Menhut Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sekitar 1.500 hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal meski statusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 masih hutan buru.

"Saya pernah kesini (Rempang Galang) pada 2013, kondisinya masih cukup bagus dan rindang. Tapi kali ini sudah sangat parah kerusakannya dan banyak menjadi lahan perkebunan," kata Todung Mulya Lubis, pengacara PT Agrilindo di Estate Rempang Cate, Batam, Selasa.

Ia mengatakan, akan melaporkan temuan tersebut pada Menteri Kehutanan Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) agar mendapat perhatian serius.

Todung mengatakan, sengaja datang ke Rempang Cate setelah mendapat pengaduan dari PT Agrilindo Estate, penerima pencadangan 380 hektare kawasan tersebut namun kondisi hutan terus menerus dirusak pihak tidak bertanggungjawab.

"Kerusakan hutannya akibat penjarahan sudah sangat luar biasa, akan saya laporkan agar mendapat perhatian khusus dan ada tindak lanjut dari pusat," kata dia.

Sesuai dengan rencana tata ruang, kawasan tersebut diperuntukkan untuk wisata namun karena statusnya masih hutan buru, pihak PT Agrilindo Estate belum melakukan kegiatan dan hanya menjaga kawasan tersebut.

"Tapi kondisi yang ada sekarang sudah tidak mungkin lagi dijadikan kawasan wisata berkonsep hutan dan sangat merugikan klien kami. Saya akan membuat laporan resmi dan mendatangi langsung Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan membawa bukti foto maupun vidoe kondisi hutan terkini," kata Todung.

Ia menduga, penjarahan kayu termasuk kawasan PT Agrilindo Estate tidak dilakukan amsyarakat sekitar namun pihak swasta ataupun instansi yang sengaja memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan sendiri.

Kerusakan hutan Rempang dan Galang juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Nur Patria Kurniawan.

"Saya sudah turun langsung melihat kondisi hutan di kawasan Rempang, Galang, hingga Galang Baru. Kerusakannya memang luar biasa bahkan hingga pulau-pulau sekitar. Semua sudah gundul dan menjadi lahan perkebunan," kata dia.

Pada Januari hingga awal Maret 2014, kata dia, ribuan hektare hutan buru kawasan tersebut habis diduga sengaja dibakar untuk membuka perkebunan.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, karena statusnya masih hutan buru maka BP Batam tidak memiliki kewenangan mengawasi hutan tersebut.

BP Batam, kata dia, hanya mengamankan aset-aset yang dibangun berupa jalan, jembatan, dan kawasan wisata Camp Vietnam yang dibangun Otorita Batam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement