Rabu 19 Mar 2014 12:31 WIB

Nah, Bawaslu Duga Menteri Ini Lakukan Kampanye Terselubung

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali
Foto: Republika
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dan menduga kampanye terselubung dilakukan oleh dua orang menteri yang juga berstatus kader partai politik peserta pemilu. Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat wakil ketua umum Partai Golkar, Sharif Cicip Sutarjo, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadarma Ali.

"Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di gedung Bawaslu, Rabu (19/3).

Meski begitu, Muhammad belum bersedia mengungkap bentuk pelanggaran apa yang dilakukan kedua menteri tersebut. Menurutnya, saat ini Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Dia menegaskan, pejabat negara yang terlibat dalam kegiatan kampanye dilarang untuk memanfaatannya kewenanngannya untuk partai. Pejabat negara yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye akan segera ditindaklanjut Bawaslu.

"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yg salahgunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke mendagri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panwaslu Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sharif Cicip Sutarjo. Dia diduga melakukan aktifitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara.

"Kemarin (17/3) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba katanya diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, saat dihubungi Republika kemarin.

Yang dipersoalkan Bawaslu, lanjut Teguh, Sharif tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Yang bersangkutan memang terdaftar sebagai jurkam, tetapi di Kota Semarang.

"Kami juga mempersoalkan apakah ada biaya dinas yang dipakai saat kampanye itu," ujar Teguh.

Karenanya, Bawaslu akan mendalami aktifitas kampanye yang dilakukan Sharif. Meski perwakilan Partai Golkar di Demak berdalih Sharif melakukan kampanye telah melepas atributnya sebagai menteri.

Sesuai UU Pemilu dan Peaturan KPU nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement