REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pihak Berwenang Amerika serikat pada Selasa (18/3) menangkap 14 orang karena mengoperasikan situs pelecehan anak. Situs tersebut melibatkan 251 anak, sebagian besar pria, di AS dan lima negara lainnya.
Beberapa orang menganggap pengakses adalah perempuan. Mereka berhubungan secara online dengan anak-anak antara usia tiga sampai 17 tahun.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) mengatakan, diduga korban yang telah diidentifikasi dan dihubungi berasal dari 39 negara bagian di AS. Mayoritas berusia antara 13 dan 15 tahun, serta hampir semuanya merupakan anak lelaki.
Pihak berwenang mengatakan 23 dari 251 korban diidentifikasi berasal dari Inggris, Kanada, Selandia Baru, Australia dan belgia."Belum pernah dalam sejarah lembaga ini, kami mengidentifikasikan dan mendapati banyak korban minor dari penyelidikan eksploitasi tunggal anak-anak ini," kata Wakil Direktur ICE Daniel Ragsdale seperti dilansir dari The Guardian, Rabu (19/3).
Sebelas orang didakwa terkait pelecehan anak di Distrik Timur Louisiana. Ragsdale mengatakan, ICE melihat tren yang berkembang di anak-anak. Mereka secara eksplisit tertarik untuk berbagi materi seksual secara online. "Kita tak bisa menemukan jalan keluar dari masalah ini, kunci untuk pencegahan adalah pendidikan," katanya.