Rabu 19 Mar 2014 19:26 WIB

Karaoke Liar Menjamur di Banjarnegara

Rep: Eko Widyatno/ Red: Joko Sadewo
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA –- Para pengusaha rumah hiburan karaoke di Kabupaten Banjarnegara, tergolong nekad. Disinyalir, banyak pengusaha yang membuka usaha rumah hiburan yang tidak memiliki izin.

Wakil Bupati Hadi Supeno meminta agar instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini. ''Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemkab terhadap berkembangannya karaoke liar ini. Sebab keberadaan karaoke ini lebih banyak merugikan Pemkab dari memberikan keuntungan ke kas daerah,'' jelasnya, Rabu (19/3).

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), hanya ada 15 rumah hiburan karaoke yang mendapatkan izin. Namun di lapangan, dia melihat setidaknya ada 28 tempat rumah hiburan karaoke yang tersebar di berbagai lokasi.

"Kepala Kantor Perizinan mengatakan ijin karaoke yang ada hanya 15 tempat. Tapi jumlah ini lain dari yang saya temui di lapangan. Di lapangan sekarang ini, ada 28 tempat karaoke yang tersebar di berbagai tempat di Banjarnegara," katanya.

Kalau berpedoman pada laporan KP2T, Wabup menyatakan, para pengusaha tersebut tergolong nekad. Meski tidak memiliki izin, mereka berani membuka usaha karaoke secara terang-terangan.

Bahkan Wabup juga menyangsikan bahwa pajak karaoke yang dibayarkan para pengusaha tersebut, sesuai dengan ketentuan. ''Secara teori, pajak rumah hiburan karaoke adalah 30 persen. Namun berdasarkan survei langsung di lapangan, saya tidak yakin pajak yang dibayarkan pengusaha itu memenuhi ketentuan tersebut,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement