REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Satpol PP, Kamis (20/3) menyidak kembali Cibinong City Mall (CCM) karena beberapa perizinan belum diselesaikan.
Tak hanya Satpol PP yang mendatangi pihak CCM melainkan beberapa instansi negara ,seperti Badan Perizinan Terpadu, Dinas Pariwisata, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Ruang dan Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, Kamis (20/3). CCM merupakan Mall terbesar di Cibinong, Kabupaten Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Bogor tepat di sebelah kanan gerbang PemDa Kab Bogor.
Informasi yang di peroleh Republika menyebutkan bahwa penyidakan ini terkait dengan pelanggaran Daerah Milik Jalan (Damija) dan Aturan Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Pihak Satpol PP dan pihak CCM masih melakukan pertemuan di Kantor Pemasaran CCM. Pertemuan dilakukan secara tertutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kab Bogor TB Luthfie Syam belum memberikan keterangan apapun kepada Republika.