Kamis 20 Mar 2014 13:36 WIB

PPP Berharap MK Kabulkan Gugatan Yusril

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara-wahyu
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan presidential threshold yang terdapat dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

"Kami berharap presidential threshold tidak ada," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi saat dihubungi RoL, Kamis (20/3).

Emron mengatakan, presidential threshold mengebiri hak partai politik mengajukan calon presiden. Padahal salah satu fungsi partai politik adalah melakukan rekruitmen kepemimpinan di tingkat nasional. "Tugas parpol menyiapkan kader terbaik. Tidak boleh ada UU (Pilpres) yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

PPP berharap MK bisa mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra. Dengan begitu rakyat akan memiliki alternatif pilihan yang beragam dalam memilih pemimpin bangsa. "Sebaiknya partai yang lolos PT dibolehkan mengajukan capres," katanya.

Siang ini MK akan membacakan putusan atas uji materi UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 tentang presidential threshold, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pemilu legislatif yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement